a. bahwa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa akan terus meningkat jumlahnya seiring dengan perubahan struktur sosial, ekonomi, dan pertambahan jumlah penduduk;
b. bahwa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, rekreasi dan spa harus dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman sehingga tercipta sinergisitas dengan Kabupaten Ponorogo yang merupakan wilayah yang memiliki banyak lembaga pendidikan dan pondok pesantren;
c. bahwa pembangunan di bidang usaha kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan pembangunan manusia seutuhnya; dan selalu mengantisipasi terjadinya dampak negatif, baik yang berkaitan dengan kecerdasan maupun mental generasi penerus;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten/ Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan di daerah terkait dengan usaha kepariwisataan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan, Rekreasi dan Spa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.