Mengingat : WALIKOTA PASURU PROVINSI JAWA TIM PERATURAN DAERAH KOTA NOMOR 5 TAHUN 2 TENTANG PENYELENGGARAAN PEM DENGAN RAHMAT TUHAN YAN WALIKOTA PASURU :
a. bahwa perkembanga perindustrian, pariwis berdampak pada m pemondokan atau tem pelajar dari luar daerah
b. bahwa guna mewujudk pemondokan atau te layak, nyaman, dan pelajar dari luar daer semua pihak;
c. bahwa berdasarkan p dimaksud pada huru membentuk Peratu Penyelenggaraan Pemo : 1. Pasal 18 ayat (6) Und Republik Indonesia Tah 2. Undang-Undang Nomo Pembentukan Daerah Lingkungan Propinsi J dan Jawa Barat (Berita tanggal 14 Agustus diubah dengan Undan 1954 tentang Penguba dan 17 Tahun 1950 (R tentang Pembentukan kota Kecil di Jawa (L Indonesia Tahun 19 Lembaran Negara Repu UAN MUR A PASURUAN 2017 MONDOKAN NG MAHA ESA UAN, an dunia perdagangan, sata, dan pendidikan akan meningkatnya kebutuhan mpat tinggal bagi pekerja dan h; kan pemenuhan kebutuhan empat tinggal yang tertib, aman bagi pekerja dan rah, diperlukan partisipasi pertimbangan sebagaimana uf a dan huruf b, perlu uran Daerah tentang ondokan; dang-Undang Dasar Negara hun 1945; or 17 Tahun 1950 tentang h-daerah Kota Kecil Dalam Jawa Timur, Jawa Tengah, a Negara Republik Indonesia 1950) sebagaimana telah ng-Undang Nomor 13 Tahun ahan Undang-Undang Nr 16 Republik Indonesia Dahulu) Kota-kota Besar dan Kota- Lembaran Negara Republik 54 Nomor 40, Tambahan ublik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang … SALINAN - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (Lembaran Negara Republik Ind
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.