a. bahwa kekayaan alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta tradisi masyarakat dan berbagai fasilitas yang dimiliki daerah, merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan;
b. bahwa dalam pengelolaan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Kota serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pemerataan manfaat dan kesempatan berusaha demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.