a. b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh penyelenggaraan transportasi yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat; bahwa bahwa agar dalam penyelenggaraan transportasi tersebut dapat terselenggarara secara teratur, tertib, aman, nyaman dan efektif perlu dilakukan penataan; c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang transportasi darat perlu peraturan daerah yang dapat menjamin kepastian hukum di bidang transportasi darat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.