Mengingat na. WALI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PADANG, bahwa dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dan menjunjung tinggi serta mematuhi nilai moralitas, agama, kesusilaan dan adat diperlukan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, a bahwa perkembangan teknologi dan arus globalisasi mempunyai dampak negatif bagi masyarakat sehingga tidak selaras dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan serta adat Minangkabau yang mempunyai falsafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah, b. bahwa Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi sehingga perlu diganti: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 2. 2 3. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6976), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205),
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.