a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta untuk tertib administrasi dalam pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora, perlu mengatur ketentuan mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan aturan normatif yang ada, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.