a. bahwa air merupakan sumber utama dalam sistem pertanian sehingga pengembangan dan pengelolaan irigasi perlu diatur guna mendorong peningkatan produksi di sektor pertanian dalam rangka menuju ketahanan pangan didaerah;
b. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem sistem irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.