a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah sebagaimana ketentuan pasal 14 ayat (2) junctis pasal 29 dan pasal 61 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang;
b. bahwa ketentuan ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretaria Daerah Kota Malang sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.