a. bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.