a. bahwa berdasarkan Pasal 73 Peratu ran Presiden Nomor 23 Tah u n 2010 tentang Badan Narkotika Nasion al, m aka Peratu ran Presiden Nom or 83 Tah u n 2007 ten tan g Badan Narkotika Nasion al, Badan Narkotika Provin si, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota sudah tidak berlaku; b. bah wa berdasarkan pertim ban gan sebagaim an a dim aksu d dalam h u ru f a, perlu m em ben tu k Peraturan Daerah tentang Pen cabu tan Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 6 Tah u n 2009 ten tan g Organisasi dan Tata Kerja Pelaksan a Harian Badan Narkotika Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.