a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahu n 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribu si Daerah, perlu menyesu aikan struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah; b. bah wa dalam ran gka optim alisasi pelaksan aan u ru san pem erin tah an pada Pem erin tah Kota Malan g, perlu m en yesu aikan Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 6 Tah u n 2008 ten tan g Organ isasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; c. bah wa berdasarkan pertim ban gan sebagaim an a dim aksu d dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu m em ben tu k Peratu ran Daerah ten tan g Organ isasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.