a. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu memungut Retribusi Pelayanan Pemakamam dan Pengabuan mayat;
b. bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a konsideras ini, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.