a. setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai amanat Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa, dipandang perlu untuk melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu memberikan landasan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender yang disusun dalam suatu Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.