a. bahwa peningkatan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat merupakan upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk peningkatan pelayanan dan penyederhanaan proses pelayanan kepada masyarakat perlu diselenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.