bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 126 ayat (2), maka dipandang perlu untuk menetapkan perubahan status desa menjadi Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.