a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Malang; b. Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana maksud dalam huruf a konsiderans ini perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahu 1999 dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.