a. bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal dan atau Pedagang Kaki Lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok;
b. bahwa keberadaan suatu usaha kegiatan sektor non formal dan atau Pedagang Kaki Lima perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri;
c. bahwa disamping mempunyai hak, masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Bersih, Indah, Tertib, Aman dan Nyaman;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c konsideran ini perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.