a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa paparan asap rokok dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi kesehatan, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.