a. bahwa perizinan berusaha merupakan faktor esensial dalam rangka menciptakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, ekosistem investasi, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja berdasarkan ketentuan;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan sinkronisasi kebijakan daerah untuk mencapai tujuannya sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 8 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.