a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib hukum khususnya produk hukum daerah, maka terhadap Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dan tidak dilaksanakan dalam masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut huruf a, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 20 Tahun 1981 tentang Tata Cara Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penyisihan Bagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.