a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk menumbuhkembangkan perekonomian serta meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.