a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara. tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Sukamara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.