a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha secara efektif, efisien dan profesional;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a dan dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.