a. bahwa penataan reklame harus memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, dan budaya daerah, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi di bidang pemasangan reklame diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.