a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha makanan bagi pengusaha, dan penyediaan informasi yang akurat kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelengaraan usaha makanan dan minuman;
b. bahwa penyelenggaraan usaha makanan dan minuman diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.