a. bahwa untuk pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial didalam usaha pembangunan Kota Madiun secara menyeluruh dan merata, dipandang perlu adanya penataan sehingga dapat mendorong kesempatan berusaha, perkembangan investasi dan perluasan lapangan usaha di bidang Kepariwisataan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna di bidang usaha pariwisata diperlukan pengaturan, pembinaan dan pengendalian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.