a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan kegiatan usaha;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.