a. bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.