a. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan pelaksanaan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian daerah dalam lingkup nasional;
b. bahwa dalam penyelenggaraan reklame seringkali terjadi kontradiksi antara kepentingan penempatan papan reklame pada daerah yang strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan (‘streetscape’) serta kontradiksi antara keinginan untuk mengendalikan penempatan maupun ukuran reklame dengan kepentingan pendapatan pemerintah daerah yang sebanding dengan jumlah dan besarnya ukuran reklame;
c. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi dibidang pemasangan reklame dengan memperhatikan estetika, ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.