a. bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas, dan jati diri manusia;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya;
c. bahwa untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung perlu adanya pengaturan oleh pemerintah daerah agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.