a. bahwa penyertaan modal merupakan investasi langsung yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa aset/barang milik daerah beserta nilainya pada PD. Pasar Kota Kediri merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.