a. bahwa kesehatan adalah hak setiap warga Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak warga negara;
b. bahwa penyakit Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno deficiency Syndrome masih menjadi masalah kesehatan utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi dan berkesinambung- an untuk menghentikan laju penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan penanggulangan;
c. bahwa Pemerintah Kota Kediri berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno deficiency Syndrome dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan melalui koordinasi lintas sektoral sesuai dengan kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.