a. bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan perwujudan dari kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa pembiayaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 tidak cukup dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu adanya pembentukan dana cadangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembentukan dana cadangan, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.