a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat kota Kediri maupun masyarakat dari luar daerah sehingga pertumbuhan pesantren di Kota Kediri cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif;
c. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pondok pesantren di Kota Kediri diperlukan adanya dukungan Pemerintah Kota Kediri untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.