a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menempatkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu perwujudan kenegaraan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.