a. bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor menerapkan teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan, sehingga terjadi perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji;
b. bahwa bertambahnya populasi penduduk di Kota Kediri berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penyediaan lahan pemakaman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi khususnya yang terkait dengan masa dan besaran retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.