a. bahwa setiap manusia memiliki keterikatan dengan lingkungan yang baik dan sehat untuk meningkatkan kualitas hidupnya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
c. bahwa peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan tata ruang wilayah belum mengatur secara rinci mengenai pengelolaan ruang terbuka hijau;
d. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.