a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab merupakan elemen mendasar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang akan berkontribusi terhadap kemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tertib perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di Kota Kediri, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.