a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kota Kediri yang tertib, tentram, dan nyaman, diperlukan pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu bahaya yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang akan menghambat kelancaran pembangunan Kota Kediri, sehingga perlu ditanggulangi dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efisien dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat belum mengatur tentang tertib pencegahan dan penanggulangan kebakaran sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk SALINAN 2 Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.