a. bahwa pemungutan retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
b. bahwa keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.