a. bahwa guna meningkatkan fasilitas pelayanan umum penggunaan ruang sepanjang jalan dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas terpadu yang lebih bersifat modern, tertib, aman, dan teratur baik terhadap jaringan utilitas terpadu yang telah dibangun maupun terhadap jaringan utilitas yang akan dibangun;
b. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan serta keteraturan di dalam kegiatan penyelenggaraan fasilitas jaringan utilitas terpadu diperlukan penataan jaringan utilitas terpadu dengan memprioritaskan sistim penempatan di bawah permukaan tanah dan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaran jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.