a. bahwa dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.