a. bahwa air merupakan bagian dari sumber daya air yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan sumber daya air;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.