a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya melalui upaya pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangannya;
b. bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk halal melalui pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di masyarakat perlu dilakukan oleh pemerintah daerah guna terselenggaranya kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing;
c. bahwa untuk memberikan kepastian Hukum dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu dilakukan pengaturan terhadap fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman; LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2023 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.