a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kota Depok diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan upaya dan kegiatan dalam penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, perlu dibuat pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.