a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup, meningkatkan martabat, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur diperlukan pemenuhan terhadap hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekerja, baik tenaga kerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan atau pengusaha untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan; LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 4 TAHUN 2023 2
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka diperlukan pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.