a. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
b. bahwa dalam rangka efektif dan efisiensi kelembagaan pemerintah dan Hasil Evaluasi Provinsi bahwa Kota Depok Tahun 2018 bukan daerah rawan bencana, serta kebakaran merupakan bagian dari kejadian kebencanaan, maka urusan Penanggulangan Bencana di Kota Depok di gabung dengan Urusan Ketentraman dan Ketertiban sub urusan Pemadam Kebakaran;
c. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 061/7707/OTDA tanggal 17 Oktober 2016 perihal Kelembagaan Sekretariat KORPRI, bahwasanya kelembagaan Sekretariat KORPRI bukan lagi sebagai Perangkat Daerah dan fungsinya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang kepegawaian; 2
d. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik berkedudukan sebagai perangkat daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
e. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 060/3711/SJ Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang masih berbentuk kantor menjadi badan dan yang bergabung dengan perangkat daerah lain, agar ditetapkan terpisah menjadi perangkat daerah sendiri;
f. bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.