a. bahwa unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam berbudaya;
b. bahwa budaya masyarakat Kota Depok merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai agama maupun nilai sosial, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini yang perlu dilestarikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.