a. bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat secara optimal;
b. bahwa peranan Pasar Rakyat sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.