a. bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah); SALINAN 2
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.